Pages

Tampilkan postingan dengan label Karang Pembina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karang Pembina. Tampilkan semua postingan

2.03.2013

Pramuka Pandega

Mahasiswa berintegrasi dengan masyarakat
Penduduk kampus (Perguruan Tinggi) adalah didominasi oleh mahasiswa. Tantangan masahasiswa untuk selalu terjun ke masyrakat selalu terngiang dalam telinga. Mempelajari ilmu sesuai dengan disiplin ilmu. Berbagai pembelajaran, motivasi, serta pembinaan dari Dosen. Berbagai tipe mahasiswa pun juga menghiasi dunia kemahasiswaan. Memilih berada di dekat buku, rumah, dan tugas, hingga ada yang memilih mengepalkan tangan dan berteriak di jalanan. Menuntut suatu kepada para pemimpin. Hingga terkadang berujung pada perusakan sarana dan prasarana umum. Pelontaran kata-kata yang tidak harus dilontarkan pun keluar dari mulut. Yang merasa lebih tua pun juga tidak mau kalah, hingga membalas omongan atau bahkan tindakan.
Memang hal tersebut tidak boleh kita samaratakan atara kelompok demonstran satu dengan yang lain, namun hal tersebut sangat perlu kita pelajari. Di satu sisi sebagian orang masih berusaha memutar otak dan memeras keringat untuk membantu masyrakat menengah ke bawah. Bersama dengan msyarakat, merasakan kehidupan yang mungkin belum bisasa kita rasakan.
Perlu kita ketahui bersama, ketika kita bersua dengan masyarakat, hal-hal yang dipertanyakan oleh mereka adalah hal-hal yang dasar. Sebagai contoh Petani, mereka bertanya, bagaimana cara mencegah hama di sawah? Bagaimana cara ikan biar cepat besar? Bagaimana caranya menyampakan aspirasi kami para petani? Bagaimana caranya kami menyampaikannya ke Pemerintah? Serta pertanyaan-pertanyaan lain yang terkadang sering tidak kita duga.
Sebagai mahasiswa, tentunya kita harus berusaha untuk membantu. Jangan berdalih itu bukan bidang saya, itu bukan kemampuan saya. Karena masyarakat tidak mau tahu, setahu mereka mahasiswa adalah mahluk intelektual dan mampu segalanya. Untuk itu kita harus pandai mengaturnya. Menghadapi masyarakat adalah menghadapi berbagai karakter orang, dan berbagai pemikiran. Jangan mengharap pemikiran mereka semua sepadan dengan kita. Tidak semua masyarakat mengerti dengan bahasa-bahasa yang biasa kita pakai di dunia mahasiswa.
Gambaran pengelolaan masyarakat adalah seperti di organisasi
Berbagai permasalahan dan tantangan ketika berintegrasi dengan masyarakat adalah hal yang wajar. Tergantung dari kita dalam menghadapinya. Bisa jadi hal tersebut dapat meningkatkan kedewasaan diri kita. Selain itu, kita akan bertambah ilmunya, karena dengan banyaknya pertanyaan dan keperluan dari masyarakat yang tidak kita ketahui akan menjadi tantangan bagi kita untuk mencari tahu. Secara tidak langsung, kita pun akan menjadi semakin pintar.
Bagi sebagian teman-teman aktifis kampus, tentunya berhubungan dengan orang lain bukan hal yang tabu. Memimpin dan mengkoordinasikan tim adalah kemampuanya. Bergelut dengan emosi atau mimik orang lain adalah seni yang didapat. Begitulah gambaran kecil kehidupan di masyarakat. Kemampuan beretorika mutlak sangat kita perlukan.  Selain itu kemampuan diri untuk bisa tegas dan tetap memberikan motivasi juga diperlukan untuk menjaga kelompok atau tim bergerak sesuai visi. Tidak hanya bertindak tegas, namun bagaimana caranya bias memotivasi orang lain.
Pramuka bisa dijadikan sebagai referensi solusi
Pramuka adalah salah satu wadah pembinaan watak dan karakter pemuda Indonesia. Tidak hanya pembinaan pada jenjang tertentu. Pembinaan pramuka adalah sepanjang waktu. Mulai dari kecil kita sudah selalu dibina. Mulai dari siaga dengan tingkatan pembinaan Siaga Mula, Siaga Bantu, dan Siaga Tata. Selanjutnya akan dibina melalui Penggalang (Ramu, Rakit, dan Terap). Di tingkat SMA kita akan memasuki jenjang Panegak (Bantara dan Laksana). Tidak berhenti di situ saja, di dunia kampus pun juga masih dilakukan pembinaan, melalui jenjang Kepandegaan. Dalam hal ini, Racana Diponegoro (Pramuka Undip) memiliki 3 jenjang kepandegaan, yakni Pandega Muda, Pandega Madya dan Pandega Bhakti.
Pembinaan yang tanpa putus ini adalah pembinaan yang sesungguhnya diperlukan. Orang dewasa dalam Pramuka pun turut terlibat untuk membina orang muda. Kekeluargaan dan persaudaraan, antara Pramuka dewasa dan pramuka muda turut menghiasi organisasi kepramukaan. Hal tersebut menghasilkan seorang pramuka yang bukan hanya punya kemampuan nyata di lapangan, namun juga menghasilkan jiwa yang takwa kepada Tuhan YME, saling menolong kepada sesama dan peduli terhadap lingkungan.
a. Pramuka punya skil terjun ke lapangan
Kemampuan tali temali, sandi, haling rintang, orientasi medan, hidup di segala medan, hingga kemampuan EO (event organizer), administrasi, hingga kemampuan birokrasi adalah konsekuensi yang akan dimiliki oleh seorang Pramuka. Tanpa kita minta, dengan dasar ketekunan dan kedisiplinan, maka kensekuensi-konsekuensi tersebut pasti akan kita miliki
b. Lebih dasar lagi, pramuka mempunyai jiwa yang selalu menuntun dan menuntut untuk selalu dekat dengan masyarakat. Bisa kita lihat juga dalam Kode Etik Kehormatan Pramuka, yakni tri satya, lebih tepatnya Tri Satya yang ke 2 yang berbunyi “Menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat”. Inilah yang selalu dibutuhkan oleh Negara ini. Yakni pemuda yang memiliki jiwa peka serta kemampuan untuk mengaplikasikanya terhadap dunia nyata (dunia kemasyarakatan).
Seperti yang disadur dari Situs Resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, Wapres menilai sudah ada kemajuan dan cukup komprehensif. “Lagi-lagi komitmen kita dituntut. Taruhannya besar jika anak-anak muda kita dibiarkan,” ujar Wapres. Tujuan revitalisasi Gerakan Pramuka adalah dalam bentuk gerakan. Upaya untuk merangkul semua pihak, dan tujuan akhir adalah pembinaan karakter untuk generasi muda. “Strategi dasarnya benar-benar harus dipikirkan secara matang,” tegas Wapres.
Mulailah untuk mandiri dan berwirausaha
Kemampuan mahasiswa dalam menangkap peluang kerja dengan baik seharusnya adalah mutlak dimiliki oleh setiap mahasiswa. Hal ini ditujukan dengan banyaknya lulusan perguruan tinggi yang tidak siap dalam menghadapi dunia paska Kampus. Seperti yang dikutip dari Kompas.com “sekitar 60 persen lulusan perguruan tinggi menganggur”. Hal ini tentunya menjadi fenomena yang sangat tidak diinginkan. Dimana semangat beribu-ribu orang yang bergelut untuk diterima di Perguruan Tinggi tidak sepadan dengan semangat untuk bergelut di dunia paska kampus.
Tentunya persiapan dalam menghadapi dunia paska kampus harus diperhatikan semenjak berada di dunia kampus. Hal ini agar bisa memaksa diri kita dan selanjutnya menjadi kebiasaan untuk selalu mandiri. Berwirausaha adalah salah satu parameter kemandirian. Setelah kita tilik lebih lanjut lagi, ternyata pramuka juga dididik untuk selalu mandiri. Mulai dari menabung, cara memanfaakan sumber daya yang ada, peka terhadap lingkungan, dan pada akhirnya bisa menghasilkan sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk kemandirian pribadi maupun orang lain. Mungkin kita boleh bekerja terlebih dahulu pada suatu perusahaan atau instansi untuk belajar manajemen dan berbagai cara menjalankan serta memimpin suatu perusahaan. Namun, tetaplah mempunyai visi untuk tetap berwirausaha.
Selain itu, kita juga harus jeli dalam melihat prospek yang ada di berbagai tempat/daerah di Indonesia. Kita harus membuka wawasan ke luar daerah, bahkan di seluruh pulau di Indonesia ini. Janganlah takut untuk berada di daerah yang jauh dari keluarga kita. Beranikan diri untuk merantau melihat dan berekspresi di semua daerah yang ada di bumi Pertiwi ini. Masih banyak yang masih bisa kita berdayakan di negeri ini. Bukan hanya tugas seorang pramuka, mahasiswa, dosen, professor, ataupun pemerintah, namun hal ini adalah tugas kita bersama. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama berlatih untuk selalu berintegrasi, berhubungan, berkomunikasi, berfikir, dan bekerja bersama. Bukan hanya warga kampus dan pejabat pemerintah yang selalu berada di atas panggung maupun di balik meja. Namun, yang selalu mendengarkan suara rakyat. Semoga hal ini bisa selalu diridhoi oleh Allah SWT.

2.02.2013

Perbedaan TUPOKSi

Perubahan dan perbedaan tupoksi dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka kini.
 
Dalam berorganisasi kita harus memahami apa yang menjadi tujuan utama organisasi tersebut dibentuk. Selain itu tugas pokok dan fungsi, menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh organisasi itu guna mencapai tujuan. Dalam Dunia Kinerja sering kita singkat dengan nama Tupoksi ( Tugas, Pokok dan Fungsi ). Demikian pula Gerakan Pramuka, memiliki tujuan, tugas pokok dan fungsi. Disini kita akan membahas tentang perbedaan/ perubahan Tupoksi yang tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka yang terdahulu dengan yang kita gunakan saat ini, perbedaan/ perubahan tersebut antara lain pada bab II (kedua) ART Gerakan Pramuka, yakni :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)  NOMOR:  086  TAHUN  2005
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)  NOMOR:  203  TAHUN  2009

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK, SASARAN,  DAN FUNGSI

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN

Pasal 3

Asas (isi sama)

Pasal 3

Asas (isi sama)

Pasal 4
Tujuan dan Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
a.     Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.     Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
c.     Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhlak mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
d.     Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.  

Pasal 5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang:
a.    Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila
b.     Berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib
c.     Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya
d.     Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.
e.     Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber daya generasi muda, berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Pasal 7
Kepramukaan
Telah tercantum pada bab selanjutnya, yang mengatur tentang :
KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.     Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b.     Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c.     Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d.     Melestarikan budaya dan alam Indonesia.

Juklak-Juknis Kegiatan

BEDA KEPUTUSAN - SURAT KEPUTUSAN -
JUKRAN - JUKLAK DAN JUKNIS
Sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan ( Jukran ) yang mengatur tentang sistem administrasi di lingkungan Gerakan Pramuka ( sismintir ) maka bagi para penyelenggara administrasi/ sekretariat kwartir selain perlu memahami Kep-Jukran-Juklak-Juknis, yang merupakan bagian dari  tulisan dinas yang bersifat mengatur . untuk itu perlu mengetahui beberapa hal yang membedakannnya. Antara lain sebagai berikut :

KEPUTUSAN.
A.     Pengertian.
1.  Keputusan disingkat Kep adalah tulisan dinas yang memuat kebijakan pokok (basic policy) organisasi Gerakan Pramuka, bersifat umum berlaku untuk seluruh atau sebagian anggota/badan dalam lingkungan Gerakan Pramuka dan merupakan dasar bagi tulisan dinas lainnya yang mempunyai persoalan yang sama.
2.  Keputusan digunakan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Rencana Strategik (Renstra), Organisasi dan Tatakerja (Orta), Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran), Rencana Kerja (Renja), dan Program Kerja (Progja).
B.     Wewenang penetapan dan penandatanganan.
1.    Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani keputusan tentang Rencana Strategik (Renstra), Organisasi dan Tatakerja (Orta), Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran), Rencana Kerja (Renja), dan Program Kerja (Progja) adalah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2.     Sedangkan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dan penandatangan keputusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilaksanakan oleh Presidium Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tersebut.
C.    Penomoran
Dilakukan dengan sistem nomor urut, yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya.
Cara penomoran keputusan secara lengkap adalah sebagai berikut:
1.    Nomor urut
2.   Angka tahun
Contoh:
Keputusan yang dikeluarkan pada tahun 1999 dengan
nomor urut 9, penulisan menjadi NOMOR: 9 TAHUN 1999.


SURAT KEPUTUSAN
A.     Pengertian.
Surat Keputusan disingkat SK adalah tulisan dinas yang mengatur kebijaksanaan pelaksanaan dari kebijaksanaan pokok, digunakan untuk
1.  Menetapkan atau mengubah status personil/ materiil.
2.  Mengesahkan Petunjuk Pelaksanan dan Petunjuk Tehnis.
3.  Membentuk, mengubah dan membubarkan suatu panitia dalam lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
4.  Menyerahkan wewenang tertentu.
B.     Wewenang
Dibuat dan dikeluarkan oleh :
1.  Kwartir Nasional, penandatanganan oleh Ka Kwarnas.
2.  Kwartir Daerah, penandatanganan oleh Ka Kwarda
3.  Kwartir Cabang, penandatanganan oleh Ka Kwarcab.
4.  Kwartir Ranting, penandatanganan oleh Ka Kwarran.
C.    Pernomoran.
Pernomoran SK (Surat Keputusan) sama dengan pernomoran Kep (Keputusan ).

Meskipun demikian dapat dibedakan antara Keputusan dengan
Surat Keputusan:
a)    Keputusan (Kep)
1.   Memuat kebijakan pokok (bersifat umum).
2.   Tidak didelegasikan.
b)    Surat Keputusan (SK)
1.   Memuat kebijakan pelaksanaan dari kebijakan pokok (penjabaran kebijakan pokok)
2.   Dapat didelegasikan kepada pejabat tertentu dalam lingkungan kwartir Gerakan Pramuka.

PETUNJUK PENYELENGGARAAN  ( JUKRAN )
A.     Pengertian.
1.   Petunjuk penyelenggaraan disingkat Jukran adalah tulisan dinas yang memuat tata cara secara umum dalam persoalan tertentu dan bermaksud mengatur/sebagai pedoman urutan penyelenggaraan suatu kegiatan.
2.   Dalam rangka penyederhanaan jenis/bentuk tulisan dinas yang bersifat mengatur maka pengesahan jukran dilampirkan dalam keputusan, dengan demikian jukran tidak dapat berdiri sendiri.
B.     Wewenang.
Wewewang pembuatan/ pengeluaran Jukran oleh Kwartir Nasional.
C.    Pernomoran
Pernomoran Jukran ini tidak berdiri sendiri, maka pernomorannya disesuaikan dengan Keputusan pengesahan yang bersangkutan.

PETUNJUK PELAKSANAAN ( JUKLAK )
a.     Pengertian.
1.   Petunjuk Pelaksanaan disingkat Juklak adalah tulisan dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya.
2.   Pengesahan juklak dilampirkan dalam surat keputusan (SK).
b.     Wewenang penetapan dan penandatanganan.
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani
juklak adalah ketua kwartir.

PETUNJUK TEKNIS ( JUKNIS )
a.     Pengertian.
1.  Petunjuk Teknis disingkat Juknis adalah tulisan dinas pengaturan yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan teknis kegiatan, tidak menyangkut wewenang dan prosedur.
2.  Pengesahan juknis dilampirkan dalam surat keputusan (SK).
b.     Wewenang penetapan dan penandatanganan.
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani juknis adalah ketua kwartir.
c.      Wewenang pembuatan/pengolahan:
1.  Juknis serendah-rendahnya dibuat/dikeluarkan oleh kwartir ranting;
2.  Penomoran juknis diatur sesuai dengan penomoran SK;
3.  Distribusi juknis sesuai dengan kwartir yang menerbitkan SK tersebut
4.  Bentuk juknis mengacu pada bentuk jukran; dan
5.  Pembuatan/pengolahan juknis merujuk pada juknis kwartir di atasnya.
Dalam Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka masih terdapat bab lainya yang termasuk tulisan dinas yang bersifat mengatur, seperti Surat Perintah Kerja, Surat Tugas, Kesepakatan Bersama, Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerjasama.

Sumber : Sismintir ( Sistem Administrasi Kwartir/ Jukran No. 162A Th. 2011 )

Sistem Pembinan bagi Anggota Dewasa

Sistem Pembinaan Bagi Anggota Dewasa.

Sistim Pembinaan bagi anggota Dewasa terbagi menjadi 2 macam, yakni melalui :
  1. Latihan.
  2. Pendidikan.
Metoda Latihan bagi anggota Dewasa diterapkan dalam kegiatan pertemuan antara lain berupa :  karang pamitran, musyawarah, lokakarya, seminar, penataran, diskusi dll.
Metoda Pendidikan bagi anggota Dewasa dibedakan menjadi umum dan khusus, yakni :
  1. Umum :
1.       Orientasi.
2.       Kursus Pembina Mahir Dasar dan Mahir Lanjutan
  1. Khusus :
1.       KPD ( Kursus Pelatih Dasar )
2.       KPL ( Kursus Pelatih Lanjutan )
3.       Pengelola kwartir
4.       Pamong saka
5.       Apiari
6.       Koperasi
7.       Dikduk
8.       Ketrampilan
9.       Instruktur dll.
Untuk lebih jelas, silahkan lihat bagan di bawah ini :
Image

Standar Administrasi pada Gugusdepan

Standar Administrasi pada Gugusdepan
Gugusdepan di lingkungan Gerakan Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan pramuka. Oleh karena itu dukungan administrasi gugusdepan perlu dilaksanakan secara tertata dan tertib namun sederhana sebagai landasan penentuan arah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta penentuan langkah langkah lanjutan karena terdapat unsur keterkaitan dengan administrasi kwartir.  
Untuk itu standar administrasi gugusdepan seperti tertuang dalam instrumen akreditasi gugusdepan dapat dijadikan acuan pokok dalam penyelenggaraan administrasi di gugusdepan melengkapi sistem administrasi satuan yang sudah ada yaitu yang telah diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995.
Standar Administrasi Gugusdepan terdiri atas 22 item, yang harus dilaksanakan pada sebuah gugsdepan pramuka dan merupakan standar dasar dalam penilaian/ evaluasi administrasi di gugusdepan.
Berikut ini format standar administrasi di gugusdepan :
 Image
Sumber : Pedoman Akreditasi Gugusdepan Gerakan Pramuka

Pengelolaan Administrasi & Keuangan Gudep

Pengelolaan Administrasi & Keuangan Gudep
Pengelolaan Administrasi dan keuangan Gudep



1. Administrasi

Gudep sebagai pusat gerak dan wadah pembinaan pramuka perlu adanya dukungan administrasi secara tertib namun sederhana.

Agar pelaksanaan administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan diperlukan buku-buku catatan sebagai berikut:

a. Buku catatan pribadi pesertadidik

Buku tersebut dipegang oleh Ketua Gudep dan harus selalu dimutahirkan. Buku catatan pribadi berisi:

1) Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan.

2) Tempat dan tanggal lahir.

3) Agama.

4) Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka.

5) Sifat baik yang perlu dikembangkan.

6) Sifat kurang baik yang perlu dikurangi/dihilangkan.

7) Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti.

8) Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi pesertadidik (sebutkan peristiwa penting, tanggal dan tempatnya, misalnya: dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula, Bantu, Tata, Garuda, naik Golongan Penggalang, dilantik menjadi Penggalang, Ramu, Rakit, Terap, Garuda dan seterusnya).

9) Observasi terhadap pribadi anggota (kecerdasan, gotong royong, disiplin, kegembiraan, suka menolong/membantu, loyalitas, kejujuran, inisiatif, kepribadian/mentalitas, kreatifitas, pengabdian dan sebagainya).

10) Kegiatan kepramukaan atau kegiatan lain yang pernah diikuti

11) Penyakit/ganggunan kesehatan yang pernah dan atau diderita

12) Mutasi anggota, dan sebagainya.

b. Buku registrasi pesertadidik berisi:

1) Nama Lengkap, jenis kelamin (putra/putri).

2) Tempat dan tanggal lahir.

3) Agama.

4) Nama Orang tua/Wali.

5) Pekerjaan Orang tua/Wali.

6) Alamat rumah.

7) Anak ke….., dari jumlah saudara putra/putri … orang.

8) Golongan darah.

9) Sekolah.

10) Bakat dan hobby.

11) Hal-hal yang perlu diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan lain-lain).

12) Pengalaman dalam kepramukaan.

13) Bagi pesertadidik penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.

14) Lain-lain.

c. Buku registrasi Pembina dan anggota Mabi, berisi:

1) Nama

2) Alamat dan nomor telpon.

3) Tempat dan tanggal lahir.

4) Jabatan dalam masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep.

5) Agama.

6) Status Perkawinan.

7) Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang pernah diikuti; KMD, KML, KPD dan KPL.

8) Pendidikan formal.

d. Catatan/notulen rapat/risalah rapat:

1) Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep, berisi permasalahan gudep, progja dan sebagainya.

2) Catatan/notulen rapat dengan Dewan Kehormatan Gudep, berisi permasalahan yang dibahas dan keputusan terakhir rapat untuk bahan evaluasi.

3) Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan harus dicatat dan dicek hasil-hasil rapat sebelumnya.

4) Log book (buku catatan) merupakan catatan peristiwa-peristiwa penting di dalam gudep, setiap kegiatan dan pengambilan keputusan yang penting harus tercatat pada buku tersebut. (Log Book berisi: catatan waktu, peristiwa, ilustrasi, gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya).

Pencatatan diupayakan singkat, jelas, lengkap dan mutahir.

e. Buku Inventaris

Buku Inventaris merupakan buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan alat-alat, peralatan atau perlengkapan yang meliputi:

1) Nama benda/alat/perlengkapan.

2) Jumlah masing-masing perlengkapan.

3) Kondisi masing-masing perlengkapan.

4) Asal usul barang tersebut.

Hal itu penting untuk pemeliharaan dan pengorganisasian secara terus-menerus, sehingga membantu mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan dan mempermudah pemeliharaannya. Mengingat hal tersebut sering dilalaikan, maka hendaknya dijadikan tradisi oleh gudep/pembina/regu untuk melaksanakan pencatatan tersebut secara teratur, teliti dan berkesinambungan.

f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat menyurat.

Semua surat-surat, baik yang diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat dengan teliti. Arsip surat-surat harus diatur dalam tata naskah (berkas) dan setiap tahun diadakan penilaian dan pemilahan.

g. Buku Acara Kegiatan

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh gudep maupun satuan harus dicatat dengan baik, hal itu akan sangat berguna untuk bahan referensi bagi kegiatan yang akan datang.

h. Formulir untuk pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang dan sama, sebaiknya untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya:

1) Formulir peminjaman alat/perlengkapan.

2) Formulir laporan kekuatan.jumlah anggota.

3) Formulir permintaan ijin, dan sebagainya.

i. Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan (Program Kegiatan)

Berisikan sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh anggota yang merupakan bahan evaluasi sejauh mana berbagai sasaran-sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu hal yang menarik bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena berarti ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan tersebut untuk mengukur keberhasilannya.

j. Buku Program

Buku tersebut sangat penting untuk merencanakan dan mengoperasikan program agar dapat sukses, susunlah program secara detail, tulis dan catat. Hal tersebut berguna pula untuk dipelajari guna pengembangan di masa depan.

k. Administrasi dana dan keuangan satuan.

Satuan diijinkan untuk mendapatkan dana dari gudep, Mabi, orangtua pesertadidik dan sponsor lain melalui gudep untuk kepentingan operasional satuan. Dana tersebut dicatat secara lengkap, kwitansi-kwaitansi dan tanda terima/pengeluaran uang harus tertib, lengkap dan dapat di cek sewaktu-waktu bila diperlukan.

l. Buku catatan pribadi setiap pembina:

Untuk mengembangkan anggota/pesertadidik secara individu tidak cukup hanya dengan mengandalkan ingatan untuk mengetahui kemajuan individu anggota tersebut. Oleh karena itu, setiap pembina perlu memiliki buku catatan pribadi, dan perlu mencatat informasi yang berkaitan dengan kemajuan yang dicapai

2. Administrasi Keuangan

Untuk menjamin agar keuangan gudep terorganisasikan dengan baik, ketentuan dan prosedur keuangan harus dilaksanakan secara ketat (disiplin).

Prosedurnya adalah:

1) Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan dalam rekening bank segera (pada kesempatan pertama).

2) Semua uang tersimpan dalam bank, hanya ada uang tunai pada kas kecil.

3) Semua dana melalui bank, pengambilan uang harus atas persetujuan Ketua Gudep yang ditandatangani sedikitnya oleh 2 orang anggota Pembina Gudep yang telah ditentukan.

4) Tanda terima atau kwitansi harus dibuat rangkap 2 (dua), pada setiap penerimaan/pengeluaran uang ditulis jumlah uangnya dan tanda terima atau kwitansi pembayaran harus disimpan.

5) Setiap Satuan, Ketua Gudep dan Mabi, boleh mengelola sendiri uang di bank (bank account).

Untuk satuan diatur sebagai berikut:

a) Perindukan oleh Pembina Perindukan.

b) Pasukan Penggalang oleh Dewan Penggalang.

c) Ambalan Penegak oleh Dewan Ambalan.

d) Racana Pandega oleh Dewan Racana.

Ketua Gudep harus mengawasi dan memeriksa apakah ketentuan administrasi dan prosedur dilaksanakan dengan baik dan benar.

6) Pemeriksaan

Setiap akhir tahun diperlukan adanya pemeriksaan keuangan meliputi semua pengoperasian dana di gudep maupun satuan dan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep bila dianggap perlu dibantu auditor yang independen.

7) Usaha Dana (Fundrising)

Dalam usaha dana perlu ada penjelasan bahwa Gerakan Pramuka memerlukan dukungan bantuan untuk pelaksanaan kegiatannya. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada orang yang akan diminta bantuan dana tersebut yang dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Usaha dana bukanlah suatu pelatihan untuk meminta-minta.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam usaha dana:

a) Cari identifikasi sumber-sumber dana.

b) Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan dana tambahan cukup kuat. Ingat bahwa orang merespon kebutuhan yang nyata. Kemukakan sejarah tentang keberhasilan Gerakan Pramuka dan harus mampu menunjukkan bahwa dana yang dikumpulkan akan sangat berguna untuk menambah peralatan dan melaksanakan kegiatan yang lebih banyak, misalnya untuk mengikuti jambore, lomba tingkat, dan kegiatan-kegiatan lain di tingkat kwartir.

c) Pengumpulan dana

Semua usaha dana harus dengan meminta, yang penting adalah siapa yang akan meminta dan bagaimana cara yang baik untuk meminta, tergantung dengan siapa yang akan dimintai.

d) Ucapan terima kasih

Proses yang terpenting pada usaha dana adalah ucapan terima kasih setelah menerima dana dan menyampaikan informasi tentang penggunaannya.

n. Laporan Keuangan bulanan

1) Bendahara membuat laporan bulanan kepada Ketua Gudep pada setiap akhir bulan.

2) Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh gudep haruslah uang yang jelas dan halal.



3. Penghasilan dan Iuran

Penghasilan Gudep diperoleh dari:

a) Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Mugus.

b) Bantuan dari Pemerintah.

c) Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.

d) Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pelaksanaan iuran :

a) Para Pramuka, Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada gudepnya, sesuai peraturan yang berlaku.

b) Gudep wajib membayar iuran bulanan kepada Kwarran.