Perubahan dan perbedaan tupoksi dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka kini.
Dalam
berorganisasi kita harus memahami apa yang menjadi tujuan utama
organisasi tersebut dibentuk. Selain itu tugas pokok dan fungsi, menjadi
suatu hal yang wajib dilakukan oleh organisasi itu guna mencapai
tujuan. Dalam Dunia Kinerja sering kita singkat dengan nama Tupoksi (
Tugas, Pokok dan Fungsi ). Demikian pula Gerakan Pramuka, memiliki
tujuan, tugas pokok dan fungsi. Disini kita akan membahas tentang
perbedaan/ perubahan Tupoksi yang tertera dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) Gerakan Pramuka yang terdahulu dengan yang kita gunakan saat ini,
perbedaan/ perubahan tersebut antara lain pada bab II (kedua) ART
Gerakan Pramuka, yakni :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) NOMOR: 086 TAHUN 2005
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) NOMOR: 203 TAHUN 2009
|
BAB IIASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK, SASARAN, DAN FUNGSI | BAB IIASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN |
Pasal 3Asas (isi sama) | Pasal 3Asas (isi sama) |
Pasal 4
Tujuan dan Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda
di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan
keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
a. Membentuk
kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan
bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Membentuk
sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan
serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi manusia yang
berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri,
sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
|
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
c. Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhlak mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
d. Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local,
nasional, maupun internasional.
|
Pasal 5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang:
a. Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila
b. Berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib
c. Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya
d. Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.
e. Berkemampuan
untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan,
kepedulian, bertanggungjawab, berpikir kreatif, inovatif, dapat
dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki
komitmen.
|
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta
membangun dunia yang lebih baik.
|
Pasal 6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di
luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber
daya generasi muda, berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
|
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
|
Pasal 7
Kepramukaan
Telah tercantum pada bab selanjutnya, yang mengatur tentang :
KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA.
|
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a. Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b. Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c. Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d. Melestarikan budaya dan alam Indonesia.
|
salam pramuka
BalasHapus