Pages

2.02.2013

Perbedaan TUPOKSi

Perubahan dan perbedaan tupoksi dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka kini.
 
Dalam berorganisasi kita harus memahami apa yang menjadi tujuan utama organisasi tersebut dibentuk. Selain itu tugas pokok dan fungsi, menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh organisasi itu guna mencapai tujuan. Dalam Dunia Kinerja sering kita singkat dengan nama Tupoksi ( Tugas, Pokok dan Fungsi ). Demikian pula Gerakan Pramuka, memiliki tujuan, tugas pokok dan fungsi. Disini kita akan membahas tentang perbedaan/ perubahan Tupoksi yang tertera dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka yang terdahulu dengan yang kita gunakan saat ini, perbedaan/ perubahan tersebut antara lain pada bab II (kedua) ART Gerakan Pramuka, yakni :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)  NOMOR:  086  TAHUN  2005
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)  NOMOR:  203  TAHUN  2009

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK, SASARAN,  DAN FUNGSI

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN

Pasal 3

Asas (isi sama)

Pasal 3

Asas (isi sama)

Pasal 4
Tujuan dan Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
a.     Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.     Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
c.     Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhlak mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
d.     Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.  

Pasal 5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang:
a.    Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila
b.     Berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib
c.     Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya
d.     Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.
e.     Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber daya generasi muda, berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Pasal 7
Kepramukaan
Telah tercantum pada bab selanjutnya, yang mengatur tentang :
KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.     Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b.     Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c.     Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d.     Melestarikan budaya dan alam Indonesia.

1 komentar:

"Pramuka pribadi BangsaKu"